Icon Price List Test Drive

Test Drive

Icon Price List Price List

Price List

Icon Price List Booking Service

Booking Service

Icon Price List Compare Cars

Compare Cars

Icon Price List Trade-In

Trade-In

Sebagai pengguna jalan, Anda harus mengenal marka jalan dan artinya. Dikutip dari Cekaja.com, Anda akan menemukan banyak marka jalan yang harus ditaati. Marka jalan tidak diciptakan begitu saja tanpa tujuan yang jelas, melainkan untuk mengatur setiap kendaraan agar melaju di jalur yang tepat.

Pengertian dan Fungsi Marka Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 18, marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang.

Garis ini berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Singkatnya, marka jalan adalah suatu tanda berupa gambar, garis, anak panah maupun panah, yang diletakkan di permukaan jalan untuk mengarahkan serta mengamankan arus lalu lintas.

Anda bisa mengartikan marka jalan sebagai alat yang digunakan untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya meningkatkan keamanan dan kelancaran pengguna jalan. Fungsinya sama dengan rambu lalu lintas, yaitu menyampaikan informasi yang berisi perintah, petunjuk, serta peringatan.

Peletakan Marka Jalan

Posisi atau garis marka jalan berbentuk membujur, melintang, dan serong. Adapun persyaratan peletakan marka jalan itu sendiri adalah sebagai berikut:

1. Mencolok (conspicuous), artinya marka tersebut mudah terlihat oleh pandangan. Jika marka jalan tidak dapat dilihat, bagaimana bisa efektif? Makanya garis marka jalan harus kontras dengan permukaan jalan, apalagi jika Anda mengemudi dalam kondisi hujan di malam hari.

2. Harus simpel sehingga mudah untuk dipahami (comprehensible). Marka jalan harus mudah dipahami oleh Anda sehingga tidak sampai mengalihkan perhatian dari situasi jalan di depan. Apalagi kalau sampai mengakibatkan kecelakaan.

3. Terpercaya (credible) oleh pengguna jalan yang melintas. Pesan yang disampaikan oleh marka jalan harus dipercaya oleh setiap orang di jalan. Jika tidak, mereka akan cenderung mengabaikan dan membuat fungsinya tidak efektif.

Ada hal mendasar yang membedakan marka jalan dengan rambu lalu lintas yang umumnya dipasang di tiang di sisi jalan meskipun fungsinya saling mendukung. Tanda marka tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah.

Namun pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk  sebagai alat untuk mempertegasnya.

Kekurangan Marka Jalan

Kekurangan marka jalan sebagai alat kontrol lalu lintas dapat dijabarkan dalam beberapa hal berikut ini.

1. Membutuhkan pemeliharaan yang rutin dan tinggi seperti pengecatan ulang secara berkala.

2. Saat hujan khususnya di malam hari kurang begitu efektif.

3. Jarak pandang yang terbatas dikarenakan tertutup oleh kendaraan lain.

4. Tidak dapat diaplikasikan pada jalan yang tidak diperkeras atau diaspal.

Sumber : https://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/news-promo/read/pengertian-dan-fungsi-marka-jalan-ada-syarat-peletakan-supaya-dapat-membantu-pengguna-jalan

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kavling C2
Jababeka Cikarang,
Bekasi - Jawa Barat

Penjualan 021 89326000
Booking Service 021 89326999 021 89326888
sales@jdtoyota.co.id
Senin - Jumat
      08.00 - 17.00
      Sabtu & Minggu
      08.00 - 15.00

Konsultasi
Pembelian