Icon Price List Test Drive

Test Drive

Icon Price List Price List

Price List

Icon Price List Booking Service

Booking Service

Icon Price List Compare Cars

Compare Cars

Icon Price List Trade-In

Trade-In

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memenuhi sejumlah aturan guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan, termasuk batas kecepatan minimal dan maksimal. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari Kompas.com, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam. Namun untuk kecepatan maksimal bisa berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan adalah 80 km/jam, sementara tol luar kota mencapai 100 km/jam.

Batas kecepatan bisa dilihat pada rambu yang berada di bahu jalan tol. Kamu wajib mematuhinya supaya perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Pada keadaan tertentu, batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.

Tujuan aturan batas kecepatan di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang rawan. Serta membuat arus lalu lintas menjadi tertib karena pengemudi mobil mematuhi aturan kecepatan sehingga tidak menghambat mobil lain di belakangnya.

Masalahnya, aturan batas kecepatan maksimal di jalan masih sering dilanggar. Pelanggaran batas kecepatan sering kali dilakukan terutama pada saat melaju di jalan bebas hambatan. Kondisi jalan yang lengang dan mulus menjadi salah satu alasan buat kamu yang memilih memacu mobil ketika melintasinya.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol. Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Apabila kamu melanggar batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk terkena tilang yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketika kamu di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Sumber: https://www.toyota.astra.co.id/toyota-connect/news/aturan-batas-kecepatan-minimal-dan-maksimal-di-jalan-tol-hati-hati-kena-e-tilang

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kavling C2
Jababeka Cikarang,
Bekasi - Jawa Barat

Penjualan 021 89326000
Booking Service 021 89326999 021 89326888
sales@jdtoyota.co.id
Senin - Jumat
      08.00 - 17.00
      Sabtu & Minggu
      08.00 - 15.00

Konsultasi
Pembelian