Icon Price List Test Drive

Test Drive

Icon Price List Price List

Price List

Icon Price List Booking Service

Booking Service

Icon Price List Compare Cars

Compare Cars

Icon Price List Trade-In

Trade-In

Banyak pengguna jalan yang belum mengerti kegunaan yellow box junction atau kotak markah kuning. Padahal denda bagi pelanggarnya cukup besar. Dikutip dari Tempo.co, berikut penjelasan mengenai yellow box junction dan cara kerjanya.

Biasanya yellow box junction ditempatkan di persimpangan atau perempatan jalan yang sibuk. Kotak berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang kuning ini berfungsi sebagai area steril dari kendaraan.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur sehingga tidak mengunci yang malah membuat arus dari arah lain ikut berhenti. Dengan adanya marka ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak tertahan sehingga macet parah dapat dihindari.

Tanda ini pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1967. Sementara di Indonesia, tanda ini baru diterapkan pada pertengahan 2015, dengan nama simpang berkotak kuning atau yellow box junction.

Kendati lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan tanda hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area yellow box junction wajib berhenti ketika masih ada kendaraan lain di dalam kotak kuning tersebut. Anda baru diperkenankan maju jika sudah tidak ada kendaraan di dalam yellow box junction.

Pengguna jalan juga dilarang berhenti di area markah kotak berwarna kuning ini supaya arus lalu lintas tidak mengunci dan menambah keefektifan lampu rambu lalu lintas mengatasi kemacetan. Apalagi banyak pengguna jalan yang tetap menerobos lampu merah meski antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Untuk itu, yellow box junction cukup berguna diterapkan di kawasan persimpangan jalan yang padat maupun di jalan-jalan utama. Selain dapat mengatasi kemacetan, keberadaannya juga dapat digunakan untuk menjerat para pelanggar.

Sudah ada aturan atau UU mengenai pelanggaran terhadap yellow box junction, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Yellow box junction akan berfungsi dengan baik jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Jadi, apabila Anda melihat jalur di depan kendaraan masih tersendat saat di lampu merah, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction meski lampu sudah menunjukkan tanda hijau.

Sumber : https://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/news-promo/read/ingat-fungsi-yellow-box-junction-di-persimpangan-jalan-pahami-pula-aturan-mainnya

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kavling C2
Jababeka Cikarang,
Bekasi - Jawa Barat

Penjualan 021 89326000
Booking Service 021 89326999 021 89326888
sales@jdtoyota.co.id
Senin - Jumat
      08.00 - 17.00
      Sabtu & Minggu
      08.00 - 15.00

Konsultasi
Pembelian