Icon Price List Test Drive

Test Drive

Icon Price List Price List

Price List

Icon Price List Booking Service

Booking Service

Icon Price List Compare Cars

Compare Cars

Icon Price List Trade-In

Trade-In

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengendara mobil. Dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut dipicu akibat berselisih paham karena serempetan mobil. Terlepas dari apapun penyebabnya, ada baiknya Anda sebagai pengguna jalan selalu menjaga emosi.

Sebaiknya Anda menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan. Memang emosi adalah hal yang wajar pada manusia, namun bedanya ada pada output. Anda harus bisa mengendalikan emosi sesuai aturan hukum. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum.

Sebelum berkendara, sebaiknya Anda dapat mengukur kondisi diri. Mengemudi kendaraan tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga mental karena menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.

Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain tanpa memandang siapa mereka. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudikan kendaraan secara agresif. Berpikir positif saja, beri jalan jika memungkinkan, dan segera menjauh untuk mencegah masalah.

Anda harus sanggup mengendalikan emosi dan jangan sampai main hakim sendiri, bahkan merusak kendaraan orang lain. Pasalnya, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Apalagi sampai merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut.

Di negara hukum seperti Indonesia, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan hingga pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsekuensi hukum atau tindak pidana baru.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP. Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapat ancaman hukum sebagai berikut:

– Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

– Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.

– Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

– Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : https://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/news-promo/read/hindari-selisih-paham-saat-mengemudi-mobil-kendalikan-emosi-dan-jangan-main-hakim-sendiri

Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kavling C2
Jababeka Cikarang,
Bekasi - Jawa Barat

Penjualan 021 89326000
Booking Service 021 89326999 021 89326888
sales@jdtoyota.co.id
Senin - Jumat
      08.00 - 17.00
      Sabtu & Minggu
      08.00 - 15.00

Konsultasi
Pembelian